
Gubernur Banten Andra Soni Saat Melantik Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Serang, tvrijakartanews - Gubernur Banten Andra Soni melantik sebanyak 64 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin 29 Desember 2025.
Para pejabat yang dilantik terdiri atas 59 Pengawas Sekolah, tiga Auditor, satu Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), dan satu Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 685, 697, dan 698 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan ke Dalam Jabatan Fungsional.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, bahwa pelantikan puluhan pengawas sekolah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan.
"Pelantikan 59 orang Pengawas Sekolah merupakan kado akhir tahun untuk para pendidik dan komitmen untuk mempercepat pelantikan Pengawas Sekolah Ahli Muda," katanya.
Gubernur menekankan agar pengawas sekolah yang baru dilantik memberikan atensi khusus pada monitoring dan evaluasi sistem penjaminan mutu pendidikan. Hal ini termasuk pengawasan ketat terhadap implementasi program sekolah gratis serta pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Serta memberikan atensi khusus dalam upaya bersama mencegah tawuran antarpelajar melalui penyelenggaraan pendidikan karakter, ekstrakurikuler yang positif, pembinaan konseling, dan kerja sama dengan para orang tua. Kita harus dapat mencegah tawuran dan perundungan (bullying) untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua pelajar," tegasnya.
Andra juga mengingatkan agar peserta didik penerima fasilitas sekolah gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, senantiasa mematuhi etika dan tata tertib. Ia berharap pengawas sekolah dapat membangun sinergi dengan kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan pemerhati pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Banten.
"Selain sektor pendidikan, saya juga memberikan arahan kepada Auditor, PPUPD, dan Analis SDM Aparatur. Ia meminta agar fungsi pengawasan kinerja pembangunan daerah diperkuat untuk mendorong perbaikan sistem pemerintahan yang akuntabel," pintanya.
"Kepada Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, kalian memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan ASN secara terencana, objektif, dan berbasis data," pungkasnya.

