
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak Jumat (2/1/2026) hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa aturan tersebut sudah dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja Korps Bhayangkara, mulai dari satuan Reserse Kriminal, Baharkam, Lalu Lintas, Kortas Tipikor hingga Densus 88.
"Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP serta format administrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.
"Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri (Komjen Syahardiantono)," ucap dia.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken KUHAP yang berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.
"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.

