Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya: Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima laporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan yang berlangsung pada 8 hingga 12 Januari 2024. Perbaikan LADK ini diperuntukan bagi Peserta Pemilu yang sebelumnya dalam laporan awal dikembalikan.
“Baik yang terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian formulir, kekurangan dalam mengupload atau formulir LADK calon anggota legislatif yang belum ditandatangani. Sampai pukul 23:59 WIB, LADK Peserta Pemilu yang sebelumnya dikembalikan sudah diperbaiki dan disampaikan kembali melalui Sikadeka” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
Dody menjelaskan pada pelaporan awal dana kampanye dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebanyak 8 LADK Partai Politik dinyatakan diterima dan 10 LADK Partai Politik dinyatakan dikembalikan.
“Sementara dari 25 orang Calon Anggota DPD,sebanyak 20 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan diterima dan 5 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan dikembalikan,” ujarnya.
Perlu diketahui, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah kewajiban seluruh calon anggota DPD dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sebab jika tidak menyampaikan LADK, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah bersangkutan.
KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik dan Calon DPD melalui website dan papan pengumuman di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada 1 (satu) hari setelah tahapan perbaikan LADK.