Wamenkum Ungkap Alasan Pasal Penghinaan Presiden Masuk di KUHP Baru
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Menteri Hukum (Wamemkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Menteri Hukum (Wamemkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan alasan Pasal 218 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dia mengatakan, pada dasarnya, hukum pidana Indonesia wajib melindungi kedaulatan, harkat dan martabat negara.

Karena itu, seorang presiden dan wakil presiden yang menurutnya merupakan personifikasi suatu negara juga wajib dilindungi.

"Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan wakil presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada," ucap Eddy Hiariej saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

Selain itu, dia mengatakan pasal tersebut juga dimasukkan sebagai kanalisasi untuk mencegah keributan antar relawan pendukung presiden dan wakil presiden dengan pihak penghina.

"Bayangkan, kalau pendukungnya tidak menerima presiden dan wakil presiden itu dihina terus kemudian terjadi anarkis. Lalu apa yang mau kita katakan? Tapi dengan adanya pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini, presiden saja yang dihina tidak apa-apa kalau yang pendukungnya sewotkan kira-kira seperti itu. Jadi ini adalah kanalisasi," ucap Eddy Hiariej.

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa bahwa Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden masuk ke dalam KUHP yang baru, bukan untuk mengekang kebebasan berpendapat.

Dia mengatakan, pasal tersebut tak melarang kritik, tetapi melarang melakukan penghinaan terhadap kepala negara.

"Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik. Mengapa kritik ini? Karena kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah," imbuhnya.

Berikut isi pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru, berikut penjelasannya:

Pasal 218

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat