OJK Beri Tambahan Waktu pada Akulaku Perbaiki Bisnis Hingga Juni 2024
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kantor OJK

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan waktu perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) untuk memperbaiki proses bisnis. Tambahan waktu yang diberikan hingga Juni 2024.

“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/1/2024).

Agusman mengatakan saat ini, Akulaku telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi. Atas pertimbangan tersebut, kata Agusman, OJK memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.

Adapun per 5 Oktober 2023 lalu, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku karena dinilai tidak melakukan pengawasan pada skema BNPL.

Di samping itu, OJK mencatat piutang industri pembiayaan tumbuh 14,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2023 menjadi Rp467,39 triliun, lebih rendah dibandingkan pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar 15,02 persen.