Dua WN Pakistan Diamankan Karena Coba Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Perut
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Barang bukti narkotika yang akan diselundupkan oleh dua WN Pakistan

Tangerang, tvrijakartanews - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang disinyalir merupakan kurir sabu jaringan internasional. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ungap kasus narkotika ooleh Polri pada bulan Juli 2025 lalu. Berdasarkan profiling yang dilakukan polisi, target operasi mengarah pada WN Pakistan yang bertugas mengirim sabu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa kedua penumpang tersebut merupakan suami istri, mereka mencoba menyelundupkan sabu dengan modus internal concealment atau disembunyikan di dalam tubuh. Petugas awalnya menggeledah barang bawaan mereka, namun tidak ditemukan adanya barang mencurigakan sehingga petugas akhirnya melakukan tes urin terhadap keduanya.

"Meski tidak ditemukan narkotika pada barang bawaan mereka, namun hasil tes urin mereka positif yang menunjukan adanya kandungan metafetamin dan amfetamin di dalam tubuh mereka" ujarnya, Sabtu (10/1/2026).

Untuk memastikan kecurigaan bahwa keduanya menyembuyikan narkotika di dalam tubuh, tim kemudian membawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasil pemeriksaan menunjukan adanya benda asing di dalam perut keduanya, pemeriksaan kemudian dianjutkan dengan CT scan yang hasilnya memperkuat dugaan bahwa narkotika disembunyikan lewat tubuh.

"Akhirnya mereka dibawa ke RS Polri karena proses mengeluarkan benda tersebut cukup lama, dan memang benar mereka menggunakan modus internal concealment dengan cara ditelan atau swallow," lanjutnya.

Penumpang dengan inisial MJ diketahui menelan 97 kapsul dan mengandung sabu dengan total berat 1.075,9 gram, sementara SB menelan 62 kapsul dan mengandung sabu dengan berat total 563,33 gram. Barang bukti berupa kristal putih yang dikemas dalam alat kontrasepsi tersebut diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1.639,23 gram. Sampai saat ini kasus masih dalam proses pengembangan.

"Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Adapun tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.