KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemeriksaan Pajak di Jakut, Langsung Ditahan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara.

Tiga di antaranya tersangka penerima suap yang merupakan pejabat KKP Madya Jakarta Utara, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).

"(Tersangka pemberi suap) ABD (Abdul Kadim Sahbudin) selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY (Edy Yulianto) Staf PT WP," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

KPK pun langsung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2026,

"Penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK," katanya.

Asep menyebut tiga pejabat pajak KKP Madya Jakut itu diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP, dengan total sebesar Rp 4 miliar.

"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," ucap dia.

Akibat perbuatannya, DWB, AGS dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Sedangkan, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangkap (OTT) terhadap delapan pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.

"Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Selain itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai. Namun, Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang disita itu.

"Kami juga amankan barang bukti dalam bentuk uang," ucap dia.

Budi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Saat ini, KPK masih memiliki 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan.

"Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto mengatakan, operasi senyap itu terkait dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.

"Suap terkait pengurangan nilai pajak," kata Fitroh.

Dia menyebut, para pihak yang diamankan terdiri dari sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak.

"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak)," imbuhnya.