KPK Sita Logam Mulia 1,3 Kg hingga SGD 165 Ribu dari Tersangka Kasus Pemeriksaan Pajak di Jakut
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

KPK menyita barang bukti berupa logam mulia hingga uang tunai senilai Rp 6,38 miliar dari para tersangka kasus pemeriksaan pajak di lingkunga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. (Istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia hingga uang tunai senilai Rp 6,38 miliar dari para tersangka kasus pemeriksaan pajak di lingkunga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu merincikan, barang bukti yang disita itu meliputi uang tunai Rp 793 juta, uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD) sebesar 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar dan logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.

"Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Setalan, Minggu (11/1/2025).

Dalam kasus ini, ketiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara itu diduga menerima suap Rp 4 miliar. Namun, KPK menemukan beberapa barang bukti dari kasus serupa yang melibatkan perusahaan lain.

"Tadi pemberian 4 miliar, tapi yang kita amankan 6 miliar lebih. Pada saat kami melakukan penangkapan, didapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang yang lain dari para tersangka, pada saat itu diakui oleh terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dalam waktu yang lampau, jadi tidak hanya dari PT WP ini saja," jelas Asep.

KPK menduga Dwi Budi Iswahyu (DWB) bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut, Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB), menerima suap dari PT PT Wanatiara Persada (WP) terkait kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Asep menyebut PT WP berpotensi kekurangan bayar pajak Rp 75 miliar, namun hanya membayar Rp 15,7 miliar usai negosiasi dengan pejabat pajak tersebut.

"Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka kasus pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Tiga di antaranya tersangka penerima suap merupakan pejabat KKP Madya Jakarta Utara, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).

"(Tersangka pemberi suap) ABD (Abdul Kadim Sahbudin) selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY (Edy Yulianto) Staf PT WP," kata Asep.

KPK pun langsung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2026,

"Penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK," katanya.

Akibat perbuatannya, DWB, AGS dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Sedangkan, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru.