Geledah Kantor Pelayanan Pajak Jakut, KPK Sita Rekaman CCTV, Dokumen Hingga Valas
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik hingga valuta asing atau mata uang asing terkait kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Barang bukti tambahan yang disita itu berasal dari hasil penggeledahan tim lembaga antirasuah di KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).

"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," kata Juri Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Budi menyebut barang elektronik yang disita itu meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data berkait perkara tersebut.

Namun, Budi belum merinci jumlah dan jenis mata uangnya asing yang disita dalam penggeledahan itu.

"Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini," ucap dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka kasus pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Tiga di antaranya tersangka penerima suap merupakan pejabat KKP Madya Jakarta Utara, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).

"(Tersangka pemberi suap) ABD (Abdul Kadim Sahbudin) selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY (Edy Yulianto) Staf PT WP," kata Asep.

KPK pun langsung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2026,

"Penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK," katanya.

Akibat perbuatannya, DWB, AGS dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Sedangkan, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

KPK juga menyita logam mulia hingga uang tunai senilai Rp 6,38 miliar dari para tersangka kasus pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Asep merincikan, barang bukti yang disita itu meliputi uang tunai Rp 793 juta, uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD) sebesar 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar dan logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.