
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero (kiri) di Kemenkum Imipas, Jakarta. (Istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membahas rencana pemindahan narapidana atau transfer of prisoner bagi Taufiq Rifqi, warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman seumur hidup di Filipina.
Pembahasan ini dilakukan ketika Menko Yusril menerima kunjungan kenegaraan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero, di Jakarta.
Menko Yusril menegaskan bahwa setiap pembahasan mengenai transfer narapidana dilakukan secara hati-hati, dengan tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan nasional.
“Pembahasan Transfer of Prisoner tidak dimaknai sebagai upaya mengurangi atau meniadakan hukuman. Ini merupakan mekanisme kerja sama hukum yang memungkinkan pembinaan dilakukan di negara asal, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara,” ujar Menko Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Diketahui, Taufiq Rifqi ditangkap pada 2 Oktober 2003 di Cotabato City, Filipina Selatan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus terorisme terkait pemboman hotel. Hingga kini, ia telah menjalani hukuman selama 22 tahun.
Menko Yusril menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri proses peradilan negara sahabat.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum masing-masing,” tegasnya.
Selain isu transfer narapidana, pertemuan juga membahas persoalan warga keturunan Indonesia–Filipina yang selama ini hidup tanpa dokumen kependudukan (undocumented persons), termasuk WNI yang berada di Filipina.
Menko Yusril menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan administratif dan rekonsiliasi kemanusiaan, khususnya di wilayah perbatasan.
“Masalah undocumented persons adalah persoalan kemanusiaan yang memerlukan kerja sama erat kedua negara. Pendekatan administratif dan rekonsiliasi menjadi kunci agar hak-hak dasar mereka dapat dipenuhi secara bermartabat,” ujar Menko Yusril.
Sementara itu, Duta Besar Filipina menyampaikan bahwa Pemerintah Filipina terbuka untuk terus memperkuat dialog hukum dengan Indonesia, termasuk dalam pembahasan transfer narapidana dan isu-isu kemanusiaan lintas batas.
“Filipina menghargai pendekatan Indonesia yang mengedepankan dialog, hukum, dan kemanusiaan. Setiap bentuk kerja sama, termasuk Transfer of Prisoner, akan dikaji sesuai hukum nasional Filipina dan komitmen internasional kami,” ujar Dubes Montero.
Dalam kesempatan yang sama, Dubes Filipina juga menyampaikan perkembangan kondisi Mary Jane, warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia dalam kasus narkotika dan kini telah dipindahkan ke Filipina.
Disampaikan bahwa Mary Jane saat ini berada dalam kondisi baik dan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Manila.
“Mary Jane saat ini dalam kondisi sehat dan menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan perempuan di Manila. Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Indonesia,” tambah Dubes Montero.
Pertemuan ini menegaskan komitmen Indonesia dan Filipina untuk terus memperkuat kerja sama hukum dan kemanusiaan yang dilandasi saling menghormati kedaulatan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta stabilitas dan keamanan kawasan.

