
Koperasi di Kota Bogor Terima Akta Badan Hukum, Walkot Dedie: Modal Awal Untuk Koperasi yang Kuat / Foto: Dimas Yuga Pratam
Bogor, tvrijakartanews - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim secara langsung menyerahkan Akta Badan Hukum Koperasi dari Kementerian Hukum RI yang dibiayai oleh APBD senilai Rp3,5juta kepada empat koperasi di Kota Bogor.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor di Paseban Punta, Balai Kota Bogor.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan bersama, sehingga membutuhkan komitmen, kolaborasi, dan kesungguhan dari seluruh anggotanya.
Ia menegaskan bahwa fasilitasi pembiayaan pembuatan akta badan hukum koperasi melalui APBD senilai Rp3,5 juta merupakan bentuk dukungan awal pemerintah agar koperasi dapat segera beroperasi secara legal dan profesional.
“Memang jumlahnya tidak besar, tetapi ini adalah bentuk perhatian pemerintah. Kalau tidak disia-siakan, Rp3,5 juta ini bisa menjadi modal awal untuk membangun koperasi yang kuat,” tegas Dedie Rachim.
Dedie Rachim menuturkan bahwa keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kedisiplinan anggota dalam menjalankan kewajiban, seperti simpanan pokok dan simpanan wajib.
“Kalau memang tidak punya komitmen maka koperasinya tidak akan manjur, karena harus ada yang namanya simpanan pokok dan iuran wajib. Kalau rajin, insyaallah dari perputarannya bisa dikembalikan dalam bentuk keuntungan,” kata Dedie Rachim.
Ia juga menyoroti peluang besar bagi koperasi untuk terlibat dalam ekosistem usaha strategis, khususnya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saat ini sangat terbuka kesempatan bagi koperasi karena off taker-nya sudah ada yaitu SPPG. Target kita di Bogor ada 110 SPPG dengan perputaran uang sekitar lima triliun rupiah per tahun. Ini peluang nyata yang bisa dimanfaatkan koperasi,” jelasnya.
Dedie Rachim turut mendorong koperasi untuk mulai mengembangkan usaha produktif, seperti penyediaan telur, roti, sayuran, dan sumber protein lainnya yang dapat disinergikan dengan kebutuhan SPPG di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, berharap koperasi-koperasi yang telah menerima bantuan fasilitasi badan hukum dapat segera bergerak aktif.
“Diharapkan koperasi yang sudah mendapatkan bantuan biaya pembuatan dokumen ini bisa segera merekrut anggota, mengumpulkan simpanan pokok dan simpanan wajib, sehingga bisa segera beroperasi sesuai tujuan pembentukannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas organisasi.
“Koperasi wajib melakukan RAT dan wajib mengundang Dinkukmdagin. Ini penting agar koperasi berjalan sehat dan sesuai aturan,” pungkasnya.

