
Kemkomdigi atau pemerintah meminta penjelasan resmi dari Meta, selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) layanan Instagram. Foto : Istimewa/ Kemkomdigi
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta, selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) layanan Instagram, terkait isu dugaan kebocoran data pengguna dan informasi yang beredar mengenai proses reset kata sandi. Pertemuan klarifikasi digelar beberapa hari yang lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan Meta menjelaskan bahwa proses reset kata sandi merupakan mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram.
Meta juga menegaskan bahwa fitur tersebut tidak membuka akses kata sandi kepada pihak mana pun selain pemilik akun.
"Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal," jelas Alexander. Dilansir dari keterangan pers yang diterima, Sabtu (17/1/2026).
Terkait dugaan kebocoran data yang dikaitkan dengan pihak ketiga, Instagram menyampaikan bahwa investigasi internal masih berlangsung untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
"Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan," katanya.
Alexander menambahkan, pemanggilan PSE merupakan kewenangan Kemkomdigi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional," tegasnya.
Kemkomdigi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
Kemkomdigi memastikan pengawasan terhadap sistem elektronik tetap berjalan dan langkah yang diperlukan akan diambil guna menjamin keamanan serta perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

