Kemenhub Ungkap Tak Ada Masalah pada Kesehatan Kru dan Kelaikan Pesawat ATR 42-500
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ilustrasi Pesawat ATR 42-500. (Dokumen: KKP).

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan tak ada masalah dengan kesehatan pada kru yang bertugas di pesawat ATR 42-500.

Diketahui, pesawat ATR 42-500 yang terbang dari Yogyakarta menuju Makassar mengalami hilang kontak setelah diduga menabrak lereng Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan pada Sabtu, (17/1/2026).

Berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) terakhir, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan seluruh awak pesawat yang bertugas dalam keadaan FIT dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67.

"Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Dia merincikan riwayat kesehatan lima kru yang bertugas di pesawat ATR 42-500. Pertama, Capt. Andy Dahananto (Pilot in Command) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 28 Juli 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.

Kedua, FO Yudha Mahardika (First Officer) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 15 Agustus 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 15 Februari 2026. Ketiga, Hariadi (Flight Operations Officer/FOO) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 12 Juli 2024, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 12 Juli 2026.

Keempat, Florencia Lolita (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 31 Januari 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.

Kelima, Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 24 September 2024, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 24 September 2026.

"Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas," tegas dia.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengatakan, berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan.

Hal tersebut didukung oleh pelaksanaan pemeriksaan dan inspeksi sebagai berikut:

- Ramp check terakhir dilaksanakan pada 19 November 2025 di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.

- Inspeksi Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness/C of A) dilaksanakan pada 3 September 2025.

- Inspeksi terakhir oleh operator Indonesia Air Transport (IAT) dilaksanakan sesuai dengan program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, pada tanggal 25 Desember 2025.

"Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh dia.