KPU Tetapkan Kampanye Akbar Pemilu 2024 Digelar 21 Januari - 10 Februari
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner KPU RI August Mellaz

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan kampanye akbar Pemilu 2024 akan digelar pada 21 Januari sampai 10 Februari. Masing-masing pasangan capres-cawapres nantinya akan dibagi ke tiga zona untuk melakukan kampanye akbar.

"Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," kata Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2024.

Mengenai pembagian zona kampanye, August mengatakan KPU sedang membahasnya bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik tengah. Ia menuturkan zona kampanye akbat nantinya akan disepakati bersama.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (pasangan calon) itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," kata dia.

Untuk pembagian zona kampanye akbar partai politik, August mengatakan akan mengikuti pasangan capres-cawapres yang diusung. Ia memastikan KPU akan membagi secara proporsional pembagian zona atau daerah kampanye akbar.

"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing," kata August.

Menurut dia, pembagian zona kampanye akbar akan berlaku dalam waktu satu hari. Sehingga, masing-masing pasangan capres-cawapres dapat berkampanye akbar di semua daerah.

"Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapet sama," ujar dia.