Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Instruksikan Sekolah di Jakarta Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh hingga 28 Januari
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Awan gelap disertai rintikan air masih menyelimuti Jakarta, Jumat (23/1/2026) pukul 09.50 WIB. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sementara bagi satuan pendidikan di Jakarta.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi risiko keselamatan peserta didik akibat cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis (22/1), yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Jakarta.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN karena cuaca ekstrem, serta berdasarkan informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem," kata Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Dalam surat tersebut, sekolah diminta menerapkan PJJ selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung. Kepala satuan pendidikan diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan aktif terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif metode pembelajaran jika terjadi kendala teknis, melalui koordinasi dengan Suku Dinas maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta membangun komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid agar pembelajaran tetap berjalan efektif dan sesuai kebutuhan peserta didik.

"Koordinasi dan komunikasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berlangsung efektif meskipun tidak dilakukan secara tatap muka," kata Nahdiana.

Kebijakan PJJ sementara ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan kondisi cuaca.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau seluruh warga sekolah tetap waspada, mengikuti informasi resmi pemerintah, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas.