PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Perdana Dito Mahendra Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api (Senpi) illegal Dito Mahendra, Senin (15/1/2024) pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus Dito Mahendra ini telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 17 Maret 2023.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan bahwa sidang pembacaan surat dakwaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki oleh Dito Mahendra.

"Sidang pertama pembacaan dakwaan," kata Djuyamto kepada wartawan, seperti yang dikutip dari Okezone, Senin (15/1/2024).

Terkait pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata api Dito Mahendra telah teregistrasi dengan Nomor perkara: 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.

Diketahui, sidang tersebut akan digelar di ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Majelis Hakim yang dipimpin I Dewa Made Budi Watsara.