
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah Fuad diperiksa sebagai saksi pada 28 Agustus 2025 lalu.
"Benar, hari ini Senin, KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Budi meyakini Fuad akan memenuhi panggilan tersebut. Sebab, KPK membutuhkan keterangan Fuad dalam kasus kuota haji ini.
"Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang. Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya," ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan alias Gus Alex berperan memberikan diskresi kebijakan terhadap pendistribusian kuota haji 2024.
Selain itu, Gus Alex juga mengatur aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang masuk kantong sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus tersebut.
Atas dasar itu, KPK menetapkan Gus Alex dan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan dugaan korupsi kuota haji.
"Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," ucap dia.
Adapun KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, KPK telah mencegah tiga pihak untuk ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Sebab, keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini berawal karena ada dugaan penyimpangan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus yang tidak sesuai aturan.
Kala itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia di era Yaqut.
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Karena itulah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.
Atas dasar itu, KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

