
Praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI), Sedek Rahman Bahta, menilai penegasan tersebut penting di tengah masih munculnya perdebatan publik soal relasi Polri dengan kekuasaan eksekutif. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews — Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden RI dinilai menegaskan kembali arah reformasi kelembagaan pasca-1998 yang selama ini telah menjadi konsensus nasional.
Praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI), Sedek Rahman Bahta, menilai penegasan tersebut penting di tengah masih munculnya perdebatan publik soal relasi Polri dengan kekuasaan eksekutif.
Menurut Bahta, penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari desain reformasi yang bertujuan memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan serta memperkuat kontrol sipil terhadap institusi kepolisian.
“Reformasi 1998 secara tegas mengamanatkan Polri sebagai institusi sipil yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ini sudah final secara konstitusional dan menjadi fondasi penting bagi akuntabilitas Polri,” kata Bahta dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, struktur tersebut justru memberi ruang bagi Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, independen, dan terkoordinasi dalam kerangka kebijakan nasional, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks.
Bahta juga menyinggung dukungan politik yang telah berulang kali ditegaskan di parlemen, termasuk oleh Komisi III DPR RI, yang memandang posisi Polri di bawah Presiden sebagai hasil konsensus reformasi dan bukan bentuk intervensi kekuasaan.
Dalam konteks reformasi Polri, Bahta menekankan pentingnya pemahaman konsep civilian police, yakni kepolisian yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan masyarakat, bukan pendekatan militeristik sebagaimana tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Justru dengan posisi kelembagaan yang tepat, Polri dapat fokus menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik secara humanis dan profesional,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar reformasi Polri terus dilanjutkan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek struktur, tetapi juga budaya kerja, profesionalisme aparat, serta penguatan mekanisme pengawasan agar kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat.

