
Ilustrasi - Kantor Urusan Agama (KUA). Foto : Dok. Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka peluang jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya bagi penghulu, tetapi juga bagi Penyuluh (orang yang bertugas memberikan bimbingan/ penerangan) Agama Islam.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA.
Perubahan mekanisme pengangkatan Kepala KUA tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda penataan kelembagaan KUA agar lebih adaptif, transparan, dan mampu meningkatkan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
Selain hal itu, Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan penguatan peran Kepala KUA menjadi penting seiring transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan masyarakat.
Menurut Abu, fungsi KUA saat ini sudah melampaui layanan pernikahan dan pencatatan nikah. KUA kini mengelola 48 jenis layanan, mulai dari bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, hingga zakat, wakaf, dan pengelolaan data keagamaan.
"Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan," kata Abu Rokhmad dalam keterangan tertulis yang diketahui di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Abu menekankan transparansi sebagai fondasi tata kelola modern, termasuk melalui penggunaan papan informasi dan penguatan sistem digital agar masyarakat memahami seluruh layanan yang tersedia.
Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi layanan agar lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik. Digitalisasi disebut menjadi jawaban atas keterbatasan sumber daya dan tingginya ekspektasi masyarakat.
"KUA sekarang harus menjadi ruang bersama. Informasi layanan harus terbuka agar semua pihak tahu dan bisa mengaksesnya," katanya.
Dengan digitalisasi, layanan keagamaan diharapkan lebih efisien, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.
"KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor," tambah Abu.
Dalam konteks sumber daya manusia (SDM), Abu menilai pemimpin KUA harus memiliki pengalaman langsung dalam pelayanan keagamaan.
"Tidak boleh jadi Kepala KUA kalau tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus tahu betul kerja lapangan," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan masih adanya kebutuhan penguatan SDM, mengingat 5.917 KUA melayani 7.277 kecamatan di seluruh Indonesia.
Terkait diskursus penandatanganan buku nikah, Abu menekankan pentingnya akuntabilitas, termasuk memastikan pihak penandatangan benar-benar menyaksikan dan mencatat peristiwa pernikahan.
"Penandatanganan itu bentuk formalisasi atas peristiwa yang benar-benar terjadi dan disaksikan," katanya.
Pengangkatan Kepala KUA Kini Berbasis Data dan Portofolio
Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan regulasi pengangkatan Kepala KUA kini lebih sistematis melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menegaskan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) layanan bimbingan masyarakat Islam sekaligus memperjelas struktur, tugas, dan fungsinya.
Zayadi menyatakan jabatan Kepala KUA kini dapat diisi oleh pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam, guna memperluas basis kepemimpinan yang memahami substansi layanan keagamaan.
"Penguatan KUA menuntut Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial," kata Zayadi.
Pengangkatan Kepala KUA dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari usulan kabupaten/kota, harmonisasi di kanwil, validasi lintas unit di pusat, hingga penetapan melalui surat keputusan Direktur Jenderal. Tahapan tersebut dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.
"Semua berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif," katanya.
Dari sisi kualifikasi, calon Kepala KUA wajib memenuhi syarat administrasi, teknis, rekam jejak, usia, hingga kemampuan dasar keagamaan. Selain itu juga dilakukan uji teknis khusus untuk memastikan kesiapan memimpin layanan keagamaan di kecamatan.
Zayadi menegaskan penilaian kompetensi bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memetakan dan mengembangkan talenta kepemimpinan Kementerian Agama melalui sistem Talent Pool Management (data kandidat potensial yang memiliki keahlian dan kinerja tinggi).
"KUA bukan akhir karier, tetapi bagian dari jalur kepemimpinan," katanya.
Zayadi pun berharap mekanisme pengangkatan Kepala KUA dapat dipahami seluruh pemangku kepentingan dan diimplementasikan secara konsisten di daerah.
"Tujuan akhirnya adalah memastikan KUA benar-benar hadir sebagai pusat layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak bagi masyarakat," jelasnya.

