
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan terkait gratifikasi yang tercantum dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 yang dilihat pada Rabu (28/1/2026).
Setidaknya ada lima poin aturan gratifikasi dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, antara lain:
1. Nilai batas wajar
Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, ada tiga peraturan lama yang diubah mengenai nilai batas wajar atau tidak lapor, yakni:
- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama sebesar Rp1.500.000 per pemberi, sebelumnya hanya Rp1.000.000 per pemberi.
- Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 pemberi, dengan bata maksimal Rp 1.500.000 per tahun, sebelumnya Rp200.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.000.000 per tahun
- Sesama rekan kerja (pisah pensiun/pensiun/ulang tahun) sebelumnya diatur sebesar Rp300.000 per pemberi, kini aturan tersebut dihapus.
2. Laporan gratifikasi
Dalam aturan terbaru gratifikasi ini dijelaskan laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.
3. Penandatangan SK Gratifikasi
Sebagaimana dijelaskan pada peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, penandatangan surat keputusan (SK) berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor).
Sementara pada peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, penandatangan SK Berdasarkan besaran nilai gratifikasi.
4. Tindak lanjut kelengkapan laporan
Pada peraturan KPK terbaru, tindak lanjut kelengkapan laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor.
Sedangkan pada aturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, tindak lanjut kelengkapan laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.
5. Tugas unit pengendalian gratifikasi
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

