
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (30/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara tersebut.
"Hari ini, Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi kepada wartawan, Jumat.
Budi mengungkapkan materi pemeriksaan Yaqut berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh BPK, sebagaimana pemeriksaan sejumlah saksi dalam sepekan terakhir.
Mengingat, KPK saat ini sedang mengejar perhitungan kerugian keuangan negara.
"Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK," ungkap Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga pihak untuk ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Sebab, keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini berawal karena ada dugaan penyimpangan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus yang tidak sesuai aturan.
Kala itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia di era Yaqut.
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Karena itulah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.
Atas dasar itu, KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

