KPK Panggil Penilai Pajak sebagai Saksi Kasus Suap di KPP Jakarta Utara
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Boediono sebagai saksi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selata pada Senin (2/2/2026).

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026," kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Selain Boediono, KPK juga memanggil Vera Cahyadi selaku Accounting Staff PT. Wanatiara Persada, Silvi Farista Zulhulaifah selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada, Firman selaku karyawan swasta/translater PT Wanatiara Persada dan Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada.

Namun, Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan enam saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka kasus pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Tiga di antara tersangka penerima suap merupakan pejabat KKP Madya Jakarta Utara, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).

"(Tersangka pemberi suap) ABD (Abdul Kadim Sahbudin) selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY (Edy Yulianto) Staf PT WP," kata Asep.

KPK pun langsung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2026,

"Penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK," katanya.

Akibat perbuatannya, DWB, AGS dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Sedangkan, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

KPK juga menyita logam mulia hingga uang tunai senilai Rp 6,38 miliar dari para tersangka kasus pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Asep merincikan, barang bukti yang disita itu meliputi uang tunai Rp 793 juta, uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD) sebesar 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar dan logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.