
Kepala Dinkes Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar.
Tangsel, tvrijakartanews — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Nipah menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C/445/2026 pada 30 Januari 2026 lalu.
Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang dapat menular dari hewan ke manusia, dengan kelelawar buah (Pteropus sp.) sebagai reservoir alami.
Penularan dapat terjadi melalui kontak dengan hewan terinfeksi, perantara hewan seperti babi, konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi, serta kontak erat antarmanusia.
Kepala Dinkes Kota Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar menyampaikan, Virus Nipah memiliki tingkat kematian yang cukup tinggi, berkisar antara 40 hingga 75 persen, sehingga perlu diantisipasi sejak dini.
“Gejala awal dapat berupa demam tinggi, sakit kepala, batuk, sesak napas, hingga gangguan saraf. Masa inkubasi virus ini berkisar antara 3 sampai 14 hari, bahkan bisa mencapai 45 hari,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Allin mengatakan, tercatat hingga 3 Februari 2026, Dinkes Tangsel memastikan belum terdapat laporan kasus Virus Nipah di wilayahnya.
Meski demikian, pemantauan terus diperkuat melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) di puskesmas dan rumah sakit.
“Dinkes Tangsel juga menyiagakan fasilitas pelayanan kesehatan untuk penanganan awal kasus suspek, termasuk penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi, penggunaan alat pelindung diri, serta penyediaan ruang isolasi sementara,” ucapnya.
Allin mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai langkah pencegahan.
“Masyarakat tidak perlu panik. Cukup disiplin menerapkan PHBS, menghindari konsumsi nira mentah, mencuci buah sebelum dikonsumsi, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gejala yang mencurigakan,” katanya.
Dinkes Tangsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah.

