Timnas AMIN Tetap Yakin Gus Miftah Lakukan Money Politics, Meski Bawaslu Hentikan Pemeriksaan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gus Miftah saat membagi-bagikan uang ke masyarakat di Pamekasan, Madura dengan baju bergambar foto Prabowo dibentangkan. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Juru bicara Timnas Anies-Cak Imin (AMIN), Iwan Tarigan tetap yakin Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah telah melakukan money politics. Hal ini sebagai respon dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan yang memberhentikan pemeriksaan dugaan money politics oleh Gus Miftah di Pamekasan, Madura beberapa waktu lalu.

"Kami tetap berkeyakinan kami apa yang dilakukan oleh Gus Miftah adalah money politics karena kedekatan beliau dengan Capres 02 bisa dilihat dari kehadiran beliau saat debat pertama dan peristiwa peristiwa sebelumnya," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.

Iwan menghimbau agar Bawaslu tetap lebih intens mengawasi pemilu dan tidak ragu melakukan penegakan hukum. Sebab, Iwan menyebut kandidat paslon yang masih menjabat sebagai pejabat publik sangat rentan dalam penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan keuangan negara dan money politics. Apalagi, tugas Bawaslu mencegah terjadinya money politics sudah diperintahkan dalam UU Pemilu.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan praktik money politics memunculkan pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Mereka, kata Iwan, merasa wajib mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.

"Akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai mother of corruption atau induknya korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan Gus Miftah atas dugaan money politics. Alasannya mereka tak menemukan adanya unsur pidana pemilu.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, Bawaslu telah melakukan rapat pleno yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.