
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Foto: Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang putusan uji formil mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden hari ini. Selasa (16/1/2024).
Diketahui dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), sidang tersebut telah terjadwal akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat, pukul 13.30 WIB.
"Pengucapan putusan," keterangan MK dalam laman resminya, Selasa (16/1/2024), seperti yang dikutip dari Tempo.
Sidang putusan uji formil ini tercatat dalam nomor 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Putusan itu sebelumnya telah mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal syarat usia capres dan cawapres.
Keduanya meminta MK untuk menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu, karena dari putusan itu telah terbukti mengandung konflik kepentingan.