
Instagram @disbuddki
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif sewa sejumlah gedung pertunjukan seni budaya di wilayahnya.
Pengumuman penyesuaian tarif sewa gedung pertunjukkan seni budaya ini secara resmi disampaikan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta melalui akun Instagram @disbuddki.
"Terdapat tarif retribusi terhadap aset daerah dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah," tertulis dalam unggahan tersebut.
Salah satu penyesuaian tarif sewa gedung pertunjukkan seni yang paling tinggi, yakni Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat.
Berikut daftar harga sewa pemakaian gedung di TIM:
Teater besar
Pelaksanaan acara:
- Hari kerja dikenakan harga Rp42.000.000 per hari.
- Akhir pekan dikenakan harga Rp50.000.000 per hari.
Gladi Resik dan Unloading:
- Hari kerja dikenakan harga Rp21.000.000 per hari.
- Akhir pekan dikenakan harga Rp25.000.000 per hari.
Teater Kecil
- Hari kerja dikenakan harga Rp10.000.000 per hari.
- Akhir pekan dikenakan harga Rp12.000.000 per hari.
Gladi Resik dan Unloading:
- Hari kerja dikenakan harga Rp5.000.000 per hari.
- Akhir pekan dikenakan harga Rp6.000.000 per hari.
Pemakaian Plaza
- Hari kerja dikenakan harga Rp1.300.000 per hari.
- Akhir pekan dikenakan harga Rp1.500.000 per hari.
Ruang latihan indoor
- Hari kerja dikenakan harga Rp950.000 per hari.
- Akhir pekan dikenakan harga Rp1.000.000 per hari.
Ruang rias
- Hari kerja dikenakan harga Rp420.000 per hari.
- Akhir pekan dikenakan harga Rp440.000 per hari.
Pemakaian lokasi shooting film, rekaman dan lain-lain
- Hari kerja dikenakan harga Rp2.200.000 per hari.
- Akhir pekan dikenakan harga Rp2.700.000 per hari.
Pemakaian videotron
Penayangan umum:
- Hari kerja dikenakan harga Rp7.500 per tayang.
- Akhir pekan dikenakan harga Rp12.000 per tayang.
Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya bersifat sosial:
- Hari kerja dikenakan harga Rp3.750 per tayang.
- Akhir pekan dikenakan harga Rp 6.250 per tayang.
Catatan: penayangan ini dirincikan dengan 1 spot untuk sekali tayang. Kemudian, minimum spot (20 spot) serta durasi per spot yakni 30 detik.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta pun juga menyesuaikan kenaikan tarif sewa sejumlah tempat rekreasi budaya dan museum, bangunan budaya, aset daerah serta gedung pusat pelatihan seni budaya, di antaranya sebagai berikut:
Pemakaian gedung pusat pelatihan seni budaya
- Gedung Muhammad Masabhi, Jakarta Pusat dikenakan tarif pemakaian Rp1.000.000 per hari.
- Gedung Aki Tirem, Jakarta Utara, dikenakan tarif pemakaian Rp1.000.000 per hari.
- Gedung Kisam Dji'un, Jakarta Timur, dikenakan tarif pemakaian Rp1.000.000 per hari.
- Gedung Sa'aba Amsir, Jakarta Selatan, dikenakan tarif pemakaian Rp1.000.000 per hari.
- Gedung KH Usman Perak, Jakarta Barat, dikenakan tarif pemakaian Rp1.000.000 per hari.
Pemakaian gedung pertunjukan seni budaya
- Gedung Kesenian Jakarta:
• Senin hingga Jumat, dikenakan tarif sewa Rp15.000.000 per hari
• Sabtu dan Minggu, dikenakan tarif sewa Rp20.000.000 per hari
- Gedung Kesenian Miss Tjitjih, dikenakan tarif sewa Rp5.000.000 per hari
- Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata, dikenakan tarif sewa Rp5.000.000 per hari
- Gedung Balai Budaya Condet, dikenakan tarif sewa Rp2.500.000 per hari
Pemakaian Aset Daerah
- Pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman, dan sejenisnya, dikenakan tarif sewa Rp5.000.000 per 6 jam dalam sehari.
- Pemakaian lokasi untuk foto komersial (iklan/prewedding), dikenakan tarif sewa Rp1.000.000 per 6 jam dalam sehari.
- Pemakaian plaza, ruangan dan taman, dikenakan tarif sewa Rp1.000.000 per hari, dengan luas area hingga 500 meter persegi.
- Pemakaian Amphiteater di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, dikenakan tarif sewa Rp 2.500.000 per hari.
- Pemakaian Ruang Serba Guna pada Museum, dikenakan tarif Rp1.000.000 per 6 jam dalam sehari.
Pemakaian Bangunan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
- Gedung Auditorium, dikenakan tarif sewa Rp1.000.000 per hari.
- Rumah Adat, dikenakan tarif sewa Rp500.000 per hari.
Tempat Rekreasi Kebudayaan dan Permuseuman
• Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum Joang 45, Museum M.Η. Thamrin, Museum Bahari, Museum Arkeologi Onrust Rumah Si Pitung, Museum Seni Rupa & Keramik, Museum Wayang dan Museum Tekstil.
Sejumlah museum yang dikelola Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ini dikenakan tarif sebagai berikut:
- Dewasa atau umum pada Senin hingga Jumat, dikenakan tarif Rp10.000 per orang. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, dikenakan tarif Rp15.000 per orang.
- Pelajar/mahasiswa dan anak-Anak, dikenakan tarif Rp5.000 per orang.
- Wisatawan mancanegara, dikenakan tarif Rp50.000 per orang.
- Rombongan dewasa atau umum (minimal 30 orang), dikenakan tarif Rp7.500 per orang. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, dikenakan tarif Rp11.250 per orang.
- Rombongan plajar/mahasiswa dan anak-Anak, dikenakan tarif Rp3.750 per orang.