Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Turunkan Tarif PBJT Jadi 10 Persen
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyan

Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan penurunan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. Hal ini dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya.

"Seperti makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyan kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Lydia mengatakan secara umum pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” ujarnya.

Untuk jenis kesenian dan hiburan diantaranya, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.

"Selanjutnya, pergelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Berikutnya, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan

ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat,ruang atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga serta kebugaran," jelasnya.

Selain itu, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.