
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyan menggelar konferensi pers di Kemenkeu. Foto: tvrijakartanews/John Abimanyu
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Keuangan mengenakan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Tentunya keputusan ini sudah melalui pertimbangan.
"Karena pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu. Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyan kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Lydia mengatakan Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.
"Khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu.
mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” tuturnya.
Lydia menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan kewenangan atau diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing- masing.
"Termasuk didalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40 persen hingga 75 persen," ucapnya.
Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas
berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing - masing sesuai amanah pasal 101.