Dewas KPK Gelar Sidang Etik Terhadap 93 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Foto: Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang kode etik terhadap 93 pegawai atas dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan), Rabu (17/1/2024).

Seperti diketahui sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa ada 93 orang yang bakal disidang dan pemeriksaan berkas pada hari ini.

"Jadi, ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," kata Albertina kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Dalam sidang nantinya akan dibagi menjadi sembilan berkas perkara. Enam berkas perkara untuk 90 orang, lalu tiga berkas perkara untuk 3 orang.

"Yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang," kata Albertina