Satgas TPPU Selesai, Penanganan Signifikan Pada Transaksi Impor Emas Rp189 Triliun
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menkpolhukam, Mahfud MD

Jakarta, tvrijakartanews - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun buatan April 2023 telah selesai. Penanganan paling signifikan terjadi pada transaksi Impor emas sebesar Rp189 triliun.

"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja satgas TPPU adalah penanganan surat LHP no SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 T," kata Ketua Komite Satgas Mahfud MD di gedung Kemenko Polhukam, Rabu (17/1/2024).

Lebih lanjut mantan Ketua MK itu menyebut kasus tersebut sudah mulai diproses oleh penyidik yang memang dimulai dengan penyidik kepabeanan dan kasus emas grup SB pun sudah naik ke penyidikan. Sementara terkait kasus pajaknya ditemukan ada hingga ratusan miliar kasus kurang bayar.

"Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," ungkapnya.

Dia melanjutkan, Satgas TPPU juga sudah memberikan efek positif sehingga ada kasus-kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan.

"Itu 300 surat sejak 2009 cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses," ujarnya.

Mahfud sebelumnya mengatakan satgas tersebut dibentuk setelah Mahfud mengungkap adanya 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang dugaan TPPU hingga Rp 349 T yang kemudian ramai di publik. Ada dua komisi, yakni Komisi III dan Komisi XI, yang berbeda sudut pandangnya.

Adanya 300 surat transaksi mencurigakan ini menjadi sorotan lantaran disebut menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, PPATK, Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain dan tim ahli tim independen," ujarnya.