Apindo Minta Pajak Hiburan 40-75 Persen Dikaji Agar Bisa Berdaya Saing
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani. Foto: tvrijakartanews/ John Abimanyu

Jakarta, tvrijakartanews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang terkait peraturan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Aturan ini membuat bisnis hiburan seperti karaoke hingga spa tidak akan bisa berdaya saing.

"Dari segi karyawan, labour ini juga diberi insentif kan jadi ini yang menjadi perhatian sehingga saya rasa kita akan tidak bisa berdaya saing kalau seperti ini kan," kata Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Shinta mengatakan, dirinya mencontohkan seperti di negara Thailand yang sampai saat ini bisa menarik pariwisata jauh lebih tinggi dari Indonesia.

"Untuk solusi masalah pajak hiburan ini membawa dampak ke daerah. Kami juga sudah mengusulkan pada pemerintah dan diharapkan dapat memberi solusi karena harus ada judicial review," tuturnya.

Menurutnya, undang-undang pajak hiburan ini tak bisa dibatalkan begitu saja. Oleh karena itu, Apindo mengajukan judicial review sebelum masuk ke pemerintah daerah agar bisa dievaluasi.

"Jadi kalau pembatalan undang-undang nggak bisa segampang itu, kemudian harapan kami harus judicial review dulu harus masukin ke pemerintah daerah kan supaya ini bisa dievaluasi kembali," ujarnya.

Lebih lanjut, Shinta menegaskan dengan adanya judicial review agar payung hukumnya lebih jelas.

"Sehingga jika ada perusahaan yang keberatan, aturan ini bisa ditunda terlebih dahulu," pungkasnya.

Ketentuan tarif pajak hiburan ini pun sudah tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah diundangkan pada 5 Januari 2023.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.