BEI Awasi Perusahaan Berpotensi Delisting
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Imam Rachman. (Foto: tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Imam Rachman mengawasi pengendalian emiten-emiten yang delisting harus melakukan beli kembali (buyback) saham.

“Kita terus monitoring, kita terus lakukan, inilah yang kita sedang diskusikan dengan OJK. Karena, setiap perusahaan yang delisting, pemegang saham terakhirnya harus buyback,” kata Imam kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Imam menambahkan fenomena emiten yang berpotensi delisting, namun, tidak ada kejelasan terkait pengendali, operasional, bahkan lokasi kantornya.

“(Ada) perusahaan yang sudah potensi delisting, pemegang sahamnya pun tidak jelas, udah hilang, kantornya pun sudah tidak ada, ini yang terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam menyatakan perusahaan yang telah terjerat pemberhentian perdagangan (suspensi saham) selama 24 bulan atau 2 tahun akan diberikan peringatan potential delisting.

“Setiap enam bulan kita announce potensi delisting,” tuturnya.

BEI mencatat terdapat banyak emiten yang berpotensi delisting, contohnya adalah PT Cowell Development Tbk (COWL) yang telah di suspensi 42 bulan atau 3,5 tahun, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang telah di suspensi 54 bulan atau selama 4,5 tahun, dan PT Polaris Investama Tbk PLAS yang telah di suspensi 5 tahun.

Kemudian, ada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang di suspensi 36 bulan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) yang terafiliasi dengan Kresna Life, PT Nipress Tbk. (NIPS), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), dan PT Hanson International Tbk (MYRX), serta masih banyak emiten lainnya.