Kerugian PT Antam Atas Dugaan Korupsi Crazy Rich Budi Said Capai Rp1,1 Triliun
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto: Irfan Ma'ruf

Jakarta, tvrijakartanews - Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM). Penyidik menghitung atas dugaan tindak pidana tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1, Triliun.

"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi, Kamis (18/1/2014).

Meski demikian penyidik menilai bahwa penghitungan tersebut masih dapat berkurang atau bertambah. Sebab, pihaknya masih belum dapat memastikan nilai ekonomi dari logam mulia tersebut.

Penetapan tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung setelah melakukan pemeriksaan terhadap Budi Said. Dari hasil pemeriksaan Budi Said diduga melakukan rekayasa jual beli dengan sejumlah pihak yang diduga oknum pegawai PT Antam sejak Maret- November 2024.

"Adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Budi Said diduga melakukan rekayasa jual beli dengan beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM.

"Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut PT ANTM diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Diduga pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.