
Foto : Komisioner Dewas KPK (Foto : Achmad Basofi)
Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik terhadap 12 orang pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), Jumat (19/1/2024).
Anggota Dewas KPK, Harjono mengatakan 12 orang pegawai KPK itu akan menjalani sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Sebanyak 12 orang, kalau karutan enggak ada yang disidang hari ini. Jadi, hanya penjaga," kata Harjono kepada wartawan, seperti yang dikutip dari MetroTVNews.
Namun sayangnya, Harjono tidak dapat merinci mengenai identitas 12 orang yang diperiksa hari ini, lantaran sidang etik ini juga digelar secara tertutup.
Dalam kasus pungli di rutan itu juga menyeret Kepala Rutan KPK yakni Ahmad Fauzi.
Seperti diketahui sebelumnya, Dewas KPK bakal menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai atas dugaan pungli di rutan KPK.
"Jadi, ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," kata Albertina kepada wartawan, Senin (15/1/2024).