Pemerintah Diminta Revisi Ketentuan Pajak Hiburan 40 hingga 75 Pesen, IWSPA: Ada Aturan yang Tumpang Tindih
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association Yulia Himawati (tengah). Foto: Chaerul Halim

Jakarta, tvrijakartanews - Indonesia Welness SPA Professional Association (IWSPA) meminta Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan antarPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur tarif pajak hiburan menjadi 40 hingga 75 persen.

Sebab, aturan itu dinilai akan berdampak bagi perkembangan dunia usaha, khususnya pebisnis usaha spa.

"Pemerintah perlu merevisi aturan tersebut, demi kelangsungan pelaku usaha di bidang spa," kata Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association Yulia Himawati, Jumat (19/1/2024).

Yulia berpandangan, pemerintah sebenarnya layak merevisi aturan itu lantaran UU HKPD bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Terutama, mengenai pengelompokan jenis usaha yang termasuk ke dalam objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Dalam Pasal 50 dan Pasal 55 UU HKPD, pemerintah mengelompokkan jasa spa ke dalam jasa kesenian dan hiburan.

Padahal, menurut Yulia, usaha spa tidak dikelompokkan sebagai jenis usaha yang masuk dalam kategori penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, apabila merujuk Pasal 14 UU Kepariwisata.

"Nah ini kan berarti ada tumpang tindih aturan," tambah dia.

Atas dasar itulah, Yulia mengatakan, pihaknya meminta pemerintah segera meninjau kembali aturan tersebut, sehingga kegiatan usaha spa memiliki kepastian hukum.

"Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kegiatan usaha di Indonesia," imbuhnya.

Sebagai informasi, polemik ketentuan tarif pajak hiburan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ketentuan itu telah berlaku sejak 5 Januari 2023.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.