Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Huntap Kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Kabupaten Bogor
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahyanto bersama sejumlah pihak terkait menyerahkan sertifikat Hunian Tetap (Huntap) kepada masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jumat 19 Januari 2024. Foto: Istimewa

Bogor, tvrijakartanews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahyanto, bersama Pj Bupati Bogor serta Pj Gubernur Jawa Barat menyerahkan sertifikat Hunian Tetap (Huntap) kepada masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jumat 19 Januari 2024.

Huntap tersebut, merupakan hunian yang dibangun oleh pemerintah untuk mengganti rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

Adapun sertifikat yang diberikan yakni berjumlah 51 bidang berupa sertifikat hak guna bangun (HGB), sedangkan untuk sisanya akan dilakukan secara bertahap.

"Sertifikat ini hasil kerjasama dari PTPN VIII melepas tanahnya kurang lebih 52,8 hektar dan sudah berstatus pengelolaan Kabupaten Bogor," ujar Hadi Tjahyanto kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2024.

Hadi Tjahjanto berharap sertifikat huntap yang telah diterima oleh masyarakat itu dijaga dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat

"Harapan kami sertifikat itu disimpan dengan baik. Saya juga ingatkan di Huntap ini masyarakat juga bisa untuk meningkatkan ekonomi salah satunya melalui usaha yang bersifat produktif sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menuturkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah membangun sebanyak 3.771 Huntap sejak tahun 2020.

Pembangunan Huntap itu tersebar di 29 lokasi dalam 7 kecamatan dengan anggaran sekitar Rp300 miliar yang bersumber dari APBN sebanyak 30 persen dan dari APBD Kabupaten Bogor sebesar 70 persen.

"Pembangunan Huntap ini tidak hanya sekedar semata rumah, tapi juga pembangunan sarana umum atau PSU seperti sekolah, sarana kesehatan, termasuk juga air bersih dan penerangan jalan umum," tutur Asmawa.

Asmawa menjelaskan, adapun alas hak yang digunakan untuk pembangunan Huntap ini diperoleh dari pelepasan hak PTPN kurang lebih 52 hektar.

Selain itu, ada juga pelepasan dari Perhutani serta hibah dari sebagian masyarakat.

"Saat ini masih ada kurang lebih 850 unit Huntap yang harus kami selesaikan. Insya Allah pada tahun 2024 ini telah dianggarkan oleh APBD Kabupaten Bogor untuk kelanjutan penyelesaian pembangunan Huntap," jelasnya.