Foto: KPID DKI Jakarta
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta (KPID DKI) akan memantau jalannya iklan kampanye di Lembaga Penyiaran (LP) yakni TV dan Radio agar sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. KPI merasa harus melakukan pengawasan konten pada LP karena keberadaan siaran di LP memiliki peranan yang sangat penting di masyarakat. Terlebih, jangkauan televisi dan radio dapat masuk ke pelosok-pelosok daerah.
“LP dalam hal ini televisi dan radio punya peran yang vital bagi masyarakat karena keterjangkauan siarannya bagi pengetahuan informasi masyarakat itu sendiri,” ujar Arif Faturrahman, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta dalam siaran pers tertulisnya (20/01/2024).
KPI telah menerbitkan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Pemilu dan Pilpres pada Lembaga Penyiaran, khusus untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Peraturan lain yang mendasari KPI dalam melakukan pengawasan konten Pemilu dan Pilpres adalah UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, aturan teknis pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta juknis Gugus Tugas bersama antara KPU, BAWASLU, KPI dan Dewan Pers.
Sebagai informasi, tahapan kampanye Pemilu dan Pilpres dalam rapat kampanye umum iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media massa daring dimulai pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Selama masa itu, KPID DKI Jakarta mengimbau agar Lembaga Penyiaran mengedepankan objektivitas, netralitas, dan keberimbangan dalam pemberitaan maupun muatan konten lainnya terkait Pemilu dan Pilpres 2024.
“Sikap LP yang netral, objektif, berimbang dan proporsianal yang kita nantikan dan kita akan awasi,” tutup Arif.