
Kuasa Hukum Abdul Anan. Foto: TVRI stasiun NTB
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan penahanan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dipindahkan Ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Hal ini dalam rangka menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi, dari sejumlah pihak.
"JPU dulu, mungkin besok ada penetapan dari majelis hakim untuk tahanan Pengadilan Negeri Mataram," kata Kuasa Hukum mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Abdul Anan kepada wartawan di Lapas Kelas IIA, Lombok Barat, Senin (22/1/2024).
Anan mengatakan saat ini kliennya dalam kondisi sehat dan siap untuk menghadapi persidangan yang dijadwalkan besok di Pengadilan Tipikor Mataram.
"Tapi yang jelas kesehatan baik-baik saja, jadi dalam kondisi sehat. Jadi dia siap untuk menghadapi persidangan yang jadwalkan besok pagi," kata Anan.
Dihubungi terpisah, Kalapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli mengatakan Muhammad Lutfi akan ditempatkan di Mapenaling sama seperti pada umumnya. Hal ini mengingat status mantan Wali Kota Bima merupakan tahanan titipan dari Rutan KPK, dalam rangka proses persidangan.
Sebagai informasi, Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.
Salah satu proyek yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi'Foo.
Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi, dari sejumlah pihak, dan tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.