
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Tangkap layar akun instagram resmi @sinulinggaams)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memproses hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu hasil investigasi data dan dokumen dari Depertemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS). Bila terbukti bersalah perusahaan milik negera tersebut akan menyerahkan ke proses hukum.
"Kita tunggu hasil dari mereka, pasti masuk ke kita juga. Kita tunggu apa saja yang mereka dapat dan siapa saja yang mereka tahu, karena kalau lihat datanya sih cukup lengkap juga," kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan di Gambir, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Arya mengatakan pihaknya akan memproses data-data yang akan diserahkan oleh DOJ AS. Saat semua data dan dokumen sudah lengkap dan terbukti perusahaan BUMN menerima suap, maka proses dilanjutkan ke Kejagung.
"Kita kasih saja ke Kejagung," katanya.
Seperti diketahui, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengeluarkan dokumen kasus suap yang dilakukan oleh SAP pada 2015-2018. SAP dinyatakan melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).
Dalam kasus tersebut, SAP disebut melakukan suap kepada sejumlah pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai/transfer, pembelian barang mewah hingga sumbangan politik.
Lebih lanjut, pemberian suap diduga melalui sejumlah perantara, termasuk SAP Indonesia. Perantara ini kemudian mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap, yang digunakan untuk menyuap pejabat di Indonesia.
Sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam kasus ini antara lain PT Pertamina, PT Angkasa Pura I dan II, BAKTI Kominfo yang saat itu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Sosial hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.