Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter ditemui di Kantor Ombudsman. (tvrijakarta/John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter mengatakan penetapan pengusaha Surabaya Budi Said sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penjualan emas antam berdasarkan bukti yang ditemukan oleh BPK. Saaat ini pun akan mengawal terus proses hukum yang akan dipersidangkan.
"Dan terbukti, alhamdulillah terbukti bahwa dia ikut serta, kan ada bukti-bukti di mana BPK telah melakukan juga pemeriksaan,sekarang nanti kita lihat persidangan, status tersangka ini dari Kejaksaan," kata Nico kepada wartawan ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Nico mengapresiasi kepada kejaksaan atas penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, pasti ada pembelian yang tidak wajar.
"Saya bener-bener sangat mengapresiasi kejaksaan bisa membuat dia jadi tersangka. Bukan karena ini direkayasa tapi pasti yaitu ada pembelian yang tidak wajar," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Status Budi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun ini usai penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan secara intensif dan dua alat bukti pada Kamis (18/1).
Bahkan, setelah menetapkan dan menahan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah Budi Said di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dalam menjalankan aksinya Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko.
"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," kata Kuntadi.