Ombudsman Temukan Fakta, Kegiatan Eksploitasi Perusahaan Swasta Tak Ada Program CSR
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyerahkan Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Lokasi Tambang Nikel PT Antam Tbk Blok M Mandiodo Kab. Konawe Utara Sulawesi Tenggara. (tvrijakartanews/John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menemukan di Desa Mandiodo Ombudsman menemukan fakta bahwa kegiatan eksploitasi dimulai sejak tahun 2007. Namun tidak ada program CSR dari perusahaan-perusahan swasta.

“Hanya ada uang kompensasi atau biasa disebut uang debu. Terdapat kegiatan CSR ketika pihak PT. Antam Tbk mengambil alih WIUP baik berupa pembangunan fisik maupun beasiswa,” kata Hery kepada wartawan di di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Hery menjelaskan masyarakat Desa Mandiodo juga berharap PT Antam Tbk dapat membuka lapangan kerja bagi warga lokal dan segera menyelesaikan tanah masyarakat yang belum dibebaskan. berdasarkan hasil kajian ini, pihaknya memberikan sejumlah saran kepada pihak terkait.

“Pengelolaan tambang Blok Mandiodo harus memberikan manfaat secara holistik di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan bagi warga sekitarnya," ujarnya.

Menurutnya, kementerian ESDM dan PT Antam Tbk agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan Blok Mandiodo dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Membiarkan berhentinya operasional tambang di Blok Mandiodo berlarut-larut tentu bisa berdampak kerugian sosial ekonomi yang lebih besar lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hery menuturkan terhadap proses penegakan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik dan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kata Hery, pihaknya menekankan bahwa pengelolaan tambang di Blok Mandiodo harus menerapkan prinsip-prinsip good mining practice yang dapat memberikan manfaat bagi warga sekitarnya secara berkelanjutan.

“Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pasca terjadinya permasalahan hukum di Blok Mandiodo harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah (Kementerian ESDM) dan PT Antam Tbk, agar tidak memberikan efek berkepanjangan,” imbuhnya.