
Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Satpol PP Kota Bogor menertibkan Alat Peraga Kamapanye (APK) yang dinilai melanggar aturan, pada Selasa 23 Januari 2024 / Foto: Istimewa
Bogor, tvrijakartanews - Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Satpol PP Kota Bogor menertibkan Alat Peraga Kamapanye (APK) yang dinilai melanggar aturan, pada Selasa 23 Januari 2024
Penertiban APK Pemilu ini merupakan, tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya APK yang dinilai membahayakan para pengguna jalan.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan bahwa, penindakan APK ini dilakukan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 235.
"Maraknya APK di jalan protokol diadukan ke kita dan ke pol PP. Untuk penindakan kita juga menginpentalisir APK-APK yang melanggar ketentuan KPU nomor 235," katanya kepada wartawan
Menurutnya, dalam peraturan KPU itu, telah ditentukan lokasi mana saja yang boleh dilakukan pemasangan APK
"Yang diluar keputusan KPU akan kita tertibkan," ujarnya
Menurut catatan Bawaslu Kota Bogor, sebanyak 823 baliho, 1.137 spanduk, 72 umbul-umbul, 516 bendera Parpol, dan 2.755 APK capres/cawapres melanggar ketentuan KPU.
"Untuk prioritas penertiban APK ini akan dilakukan di jalan protokol di Kota Bogor, seperti di Kecamatan Tanah sareal adalah di Jalan Sholeh Iskandar," ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menyatakan bahwa, penertiban APK dilakukan serentak di seluruh Kota Bogor, dengan melibatkan 160 personel dari Bawaslu, Pol PP, serta pihak kepolisian
"Kita hari ini menertibkan APK yag melanggar. Dari Bawaslu sudah mencatat, ada sekitar ribuan APK yang melanggar baik itu baliho, umbul umbul maupun bendera Parpol," jelas Agus
Agus melanjutkan, nantinya sampah APK hasil dari penertiban tersebut, akan disimpan di Bawaslu dan diolah di tempat pengolahan sampah setelah masa tenang.
"Sampah APK nanti disimpan di Bawaslu. Jika sudah masa tenang kita akan olah di tempat pengolahan sampah," imbuhnya.
Sampai saat ini, kata Agus belum ada laporan korban akibat pemasangan APK yang melanggar tersebut, namun tindakan preventif diambil untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.
"Sebagai tindakan preventif kami akan mengambil langkah supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," katanya.