Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mulai mendistribusikan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 / Foto: Istimewa
Bogor, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mulai mendistribusikan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Tepat 19 hari menjelang pelaksanaan Pemilu, KPU Kabupaten Bogor mendistribusikan kotak suara dan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, dan DPR RI.
Sedangkan surat suara untuk DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten, masih dalam proses pengemasan.
"Alhamdulillah yang sudah selesai packing di gudang logistik kita ada tiga kotak suara, kotak suara Presiden, DPR RI, dan DPD RI," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia kepada wartawan, Kamis 25 Januari 2025.
"Logistik Pemilu 2024 yang berada di gudang KPU Kabupaten Bogor di wilayah Kecamatan Klapanunggal mulai didistribusikan pada hari ini,” lanjutnya.
Dalam proses pendistribusiannya, KPU Kabupaten Bogor turut melibatkan perusahaan jasa ekpedisi yaitu JNE untuk mengirim kotak suara dan surat suara.
"Untuk pendistribusian kotak suara ini oleh JNE," tandasnya
Nantinya, kotak suara yang berada di gudang logistik KPU Kabupaten Bogor di wilayah Kecamatan Klapanunggal itu akan didistribusikan ke setiap gudang yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
"Insyaallah rekan-rekan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sudah siap menerima kotak logistik. Dan akan diamankan di gudang penyimpanan masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses pendistribusian logistik pemilu ini ditargetkan akan rampung dalam 15 hari.
"Mungkin dibagi beberapa tahapan, karena tidak mungkin semuanya langsung dikirim, kemungkinan ke beberapa kecamatan dulu," bebernya.
Selain itu, terkait adanya ribuan surat suara yang rusak pada saat proses penyortiran, pihaknya telah mengantisipasi dengan 2 persen surat suara cadangan.
Namun, dia juga menuturkan untuk surat suara yang rusak akan dikembalikan ke KPU Pusat untuk bisa diganti dengan yang baru.
"Kemarin sudah mengajukan yang sudah terhitung, terakhir penggeseran surat suara ke TPS itu kan H-1, berarti kita harus punya skema H-7 sudah di PPK," tutupnya.