
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhak untuk berkampanye, asalkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Namun, ia menyebut Jokowi harus mengajukan izin cuti kepada presiden yang tak lain adalah dirinya sendiri.
Aturan mengenai cuti kampanye ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain harus mengajukan cuti terlebih dulu, presiden juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara.
"Dia kan (Presiden Jokowi) mengajukan cuti. Iya kan presiden cuma satu," kata Hasyim, Jumat, 26 Januari 2024.
Hasyim menjelaskan setiap pejabat negara harus mengajukan izin cuti kepada presiden, jika ingin berkampanye. Nantinya surat izin yang diterbitkan presiden akan ditembuskan kepada KPU.
"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden memberikan surat izin," kata Hasyim.
Saat presiden dan menteri berkampanye, Hasyim mengatakan kewenangan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan ranah dan tanggung jawab dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menegaskan KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan hanya menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme kepemiluan yang termuat dalam Undang-Undang.
“Yang menjelankan tugas kewenangan pengawasan itu Bawaslu silakan tanya ke Bawaslu,” kata Hasyim.

