Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo. Foto TPN Ganjar-Mahfud
Jakarta, tvrijakartanews - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengomentari klarifikasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal aturan presiden boleh melakukan kampanye berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Menurut dia, pernyataan Jokowi ini sarat akan intervensi dan konflik kepentingan.
Selain itu, Ganjar menilai statemen kedua tersebut kurang elok diucapkan oleh seorang presiden yang masih menjabat.
"Maka rasanya statement yang pertama menurut saya lebih pas untuk diterapkan, kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kuasa," ujar Ganjar di Lapangan Purabaya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu, 27 Januari 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan statemen bahwa Presiden dan Menteri memiliki hak untuk berkampanye dan boleh memihak pada Rabu, 24 Januari 2024 di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta Timur. Pernyataan itu merupakan kedua kalinya yang dilontarkan Jokowi mengenai netralitas seorang pemimpin negara dalam Pemilu.
Padahal, sebelumnya Jokowi pernah menyinggung hal yang sama dan menyampaikan bahwa dirinya memilih netral dalam menyikapi Pemilu. Usai ucapan yang kedua itu viral dan menuai polemik, Jokowi lantas membeberkan klarifikasi bahwa ada aturan yang memperbolehkan Presiden kampanye melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 26 Januari 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Kemudian juga Pasal 281 juga menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, pernyataan tersebut dapat mencederai etika politik berserta moral pemerintahan di Indonesia. Sebab, seorang Presiden sepatutnya bersikap netral dan tidak menunjukkan keterpihakan Presiden terhadap salah satu paslon dalam pilpres 2024.
"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun tentu saja kalau secara hukum itu diperbolehkan maka itu akan menjadi perdebatan dan hari ini perdebatannya sudah terjadi. Maka kata KPU orang yang incumbent (pertahanan) itu harus ijin pada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest jadi akan semakin rumit," ucap dia.
"Rasanya segera kembalikan netralitas kepada mereka yang memang punya potensi untuk bisa menyalahgunakan, TNI, Polri, ASN, Kepala Daerah," kata Ganjar menambahkan.