
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan hanya menetapkan satu dari 11 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024). Satu orang itu ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan pihaknya hanya menetapkan satu tersangka dari sekian banyak pihak yang turut diamankan. Dia menyebut orang-orang yang dibawa ke KPK tentu dianggap memiliki informasi ataupun dapat menerangkan tentang kejadian tersebut.
"Tetapi kami kemudian kan memfilter menyeleski apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya," kata Gufron, Senin (29/1/2024).
Jika tidak memiliki alat dan bukti yang cukup, Ghufron pun menyatakan akan mempersilakan yang bersangkutan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Meski demikian, Ghufron tidak menampik pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut akan kembali diperiksa bahkan ditetapkannya menjadi tersangka.
"Dengan catatan kalau kemudian di kemudian hari kami menemukan data dan keterangan bukti-bukti lain bahwa mereka juga turut serta tentu kami akan melakukan pengembangan pada pihak-pihak tersebut," ucapnya.
Tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Dalam operasi senyap, KPK mengamankan uang Rp69,9 juta.
Nominal tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar uang yang diterima tersangka SW terkait potongan insentif pegawai BPPD.
Dalam aksinya, SW menyampaikan adanya potongan insentif tersebut secara lisan. Bahkan, ia juga melarang adanya diskusi tersebut di aplikasi pesan WhatsApp.
Dalam pungutannya, SW mengenai besaran potongan 15-30 persen dari masing-masing insentif yang diterima pegawai.
Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.