
Jakarta, tvrijakartanews - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hakim memutus, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak sah.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 haruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono di PN Jakarta Selatan, (30/1/2023).
Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujar hakim Estiono.
Sebelumnya, Eddu ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan senilai Ro 8 miliar.