Tanggapan KPK Soal Hasil Putusan Praperadilan Eddy Hiarie
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua KPK Nawawi Pomolango

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua KPK Nawawi Pomolango menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menerima gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Nawawi mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim tunggal yang menetapkan bahwa status tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim praperadilannya," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Nawawi menyebut, pihaknya telah memerintahkan tim Biro Hukum KPK untuk menjelaskan kepada publik terkait hasil putusan PN Jakarta Selatan. "Besok saya sudah minta ka biro hukum memaparkannya," Nawawi menjelaskan.

Sebelumya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hakim Estiono mengatakan penetapan tersangka oleh KPK juga tidak sah.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono di PN Jakarta Selatan, (30/1/2024).

Hakim dalam putusannyq juga menolak seluruh eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ia menegaskan.