
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing. (Tangkap layar website resmi BPK)
Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab berupa Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Tahun 2023). Pelaksanaan pemeriksaan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
"Kami melaksanakan pemeriksaan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018," kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dikutip dari laman resmi BPK di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Daniel mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap LK untuk memberikan opini atas kewajaran LK kementerian/lembaga dengan mempertimbangkan empat aspek.
"Mulai dari kesesuaian LK dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam LK, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)," tuturnya.
Selain itu, Daniel menjelaskan pemeriksaan juga menjadi bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas keuangan negara.
"Semua tahapan pemeriksaan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024," ujarnya.
Daniel mengimbau agar tangal-tanggal penting dalam pelaksanaan pemeriksaan bagi tim dan seluruh jajaran Kementerian PPN/Bappenas.
"Sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dia mengharapkan agar pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) II Nelson Ambarita, serta para pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan BPK dan Kementerian PPN/Bappenas.