Bawaslu Ingatkan Parpol untuk Copot APK sebelum Masa Tenang
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sejumlah Spanduk atau Baliho terpasang di jalur wisata. Foto: TB Agus Jamaludin

Pandeglang, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang ingatkan Partai Politik (Parpol) untuk melakukan pengambilan atau pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri sebelum masa tenang. Hal ini disampaikan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pandeglang Kamis (1/2/2024).

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Dalam peraturan tersebut untuk masa tenang tanggal 11 Februari sampai 13 Februari 2024. Diharapkan semua Parpol atau pun Caleg untuk melakukan pengambilan atau pencopotan APK.

"Diharapkan untuk di ambil sendiri di titik-titik mana saja yang mereka pasang agar nantinya APK tidak menumpuk di gudang kami," kata Didi.

Didi mengatakan sesuai aturan yang ada, pihak Bawaslu sebelum melakukan penertiban APK parpol atau Caleg pihak nya berencana akan mengundang semua parpol untuk berdiskusi rencana penertiban yang akan dilakukan.

"Insya Allah dua hari kedepan kita kumpulkan Parpol untuk datang ke Bawaslu untuk membahas soal penertiban APK," ujar Didi.

Didi menambahkan, Bawaslu Pandeglang rencananya akan melakukan penertiban APK mulai dari tanggal 10 Februari 2024 di seluruh wilayah di Kabupaten Pandeglang secara bersamaan dan itu juga akan didampingi oleh pihak Parpol.

"Kita bersama-sama akan menertibkan APK di masing-masing zona dengan petugas Satpol PP untuk menertibkan APK kang,"tambah Didi.